Mice adalah kegiatan konvensi, perjalanan intensif dan pameran
dalam industri pariwisata. Secara teknis, MICE (Meeting, Incentive, Conference
dan exhibition) digolongkan kedalam industri pariwisata. Dalam peritilah
indonesia MICE diartikan sebagai wisata konvensi, dengan batasan : usaha jasa
konvensi, perjalanan intensif, dan pameran merupakan usaha dengan kegiatanmemberi
jasa pelayanan bagi suatu pertemuan sekelompok orang (negarawan, usahawan,
cendekiawan,dan sebagainya) untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan
dengan kepentingan bersama. Pada umumnya kegiatan konvensi berkaitan dengan
kegiatan usaha pariwisata lain, seperti transportasi, akomodasi, hiburan,
perjalanan pra- dan pasca-konferensi (pre-and post-conference tours).
MEETING
Meeting adalah istilah
bahasa inggris yang berarti rapat, pertemuan atau persidangan.adalah merupakan
hal yang lazim bahwa rapat, pertemuan atau persidangan ini diselenggarakan oleh
kelompok orang yang tergabung dalam suatu asosiasi, perkumpulan atau
perserikatan.
INCENTIVE
Istilah incentive, oleh pemerintah indonesia seperti tercantum
dalam undang-undang nomor 9 tahun 1990 tentang kepariwisataan, diartikan
sebagai perjalanan insentif. Selanjutnya perjalanan insentif ini ditentukan
kegiatan usahanya dalam surat keputusan Menparpostel nomor
KM.108/HM.703/MPPT-91, bab 1 pasal 1 ayat b, yang merumuskan perjalanan
insentif merupakan suatu kegiatan perjalanan yang diselenggarakan oleh suatu
perusahaan untuk para karyawan dan mitra usaha sebagai imbalan penghargaan atas
prestasi mereka dalam kaitan penyelenggaraan konvensi yang membahas
perkembangan kegiatan perusahaan yang bersangkutan.
CONFERENCE
Istilah conference diterjemahkan dengan konferensi atau
konperensi dalam bahasa indonesia yang mengandung pengertian sama. Dalam kaitannya
dengan MICE, surat keputusan menteri pariwisata, pos dan telekomunikasi nomor:
KM.108/HM.703/MPPT-91 menyebutkan bahwa konperensi, kongres atau konvensi
merupakan suatu kegiatan berupa pertemuan sekelompok orang (negarawan,
usahawan, dan sebagainya) untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan
kepentingan bersama.
EXHIBITION
Exhibition berarti pameran. Dalam kaitannya dengan industri
pariwisata, pameran termasuk dalam bisnis wisata konvensi. Hal itu diatur dalam
surat keputusan Menparpostel RI nomor KM.108/HM.703/MPPT-91, bab 1 pasal 1c,
yang berbunyi: pameran merupakan suatu kegiatan untuk menyebarluaskan informasi
dan promosi yang ada hubungannya dengan penyelenggaraan konvensi atau yang ada
kaitannya dengan pariwisata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar