Rabu, 09 September 2015

PROSES DOKUMEN KASASI DOMESTIK

PENGERTIAN TIKET

Tiket adalah suatu kontrak pengangkutan atau contract carriage antara perusahaan penerbangan dan penumpang, serta suatu tanda terima (kuintansi dan invoice) dari perusahaan penerbangan kepada penumpang atas sejumlah uang yang dibayarkan.

Pengertian tiket menurut UU RI No. 1 Tahun 2009 

Tiket adalah dokumen berbentuk cetak, melalui proses elektronik, atau bentuk lainnya, yang merupakan salah satu alat bukti adanya perjanjian angkutan udara antara penumpang dan pengangkut dan hak penumpang untuk menggunakan pesawat udara atau diangkut dengan pesawat udara.

Pengertian tiket menurut Rahmat Darsono dalam bukunya, Tarif dan
Dokumen Kasasi Tahun 2004


Tiket adalah salah satu dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh maskapai penerbangan dan merupakan kontrak tertulis suatu pihak yang berisikan ketentuan yang harus dipatuhi oleh penumpang selama memakai jasa perjalanan dengan masa periode tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar