PENGERTIAN TIKET
Tiket adalah suatu kontrak pengangkutan atau contract carriage antara perusahaan penerbangan dan penumpang, serta suatu tanda terima (kuintansi dan
invoice) dari perusahaan penerbangan kepada penumpang atas sejumlah uang
yang dibayarkan.
Pengertian tiket menurut UU RI No. 1 Tahun 2009
Tiket
adalah dokumen berbentuk cetak, melalui proses elektronik, atau bentuk lainnya,
yang merupakan salah satu alat bukti adanya perjanjian angkutan udara antara
penumpang dan pengangkut dan hak penumpang untuk menggunakan pesawat
udara atau diangkut dengan pesawat udara.
Pengertian tiket menurut Rahmat Darsono dalam bukunya, Tarif dan
Dokumen Kasasi Tahun 2004
Tiket adalah salah satu dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh
maskapai penerbangan dan merupakan kontrak tertulis suatu pihak yang berisikan ketentuan yang
harus dipatuhi oleh penumpang selama memakai jasa perjalanan dengan masa
periode tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar